Kang Muro'i

Teacher and Web Developer

  • Home
  • Info Beasiswa
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Archives
  • About
  • Home
  • Download
    • Pedoman
    • Petunjuk Teknis
    • Surat Edaran
  • Hadis Arbain
  • Info Kompetisi
  • Blogger
    • Kolom Tutorial
    • Blogger Templates
    • Javascript
    • Tips SEO
  • Cerita Hikmah
  • Motivasi
    • Tausiah
    • Cerita Motivasi
  • Tips

Hadis Arbain #13: Tanda Sempurna Iman Mencintai Saudaranya Seperti Mencintai Diri Sendiri

 Kang Muroi     August 22, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #13: Tanda Sempurna Iman Mencintai Saudaranya Seperti Mencintai Diri Sendiri
Hadis Arbain #13

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk membangun ukhuwah islamiyah (persaudaraan Islam). Bagaimana bukti ukhuwah islamiyah, hadits Arbain Nawawi 13 ini menjelaskannya. Sekaligus menunjukkan demikian sucinya Islam mengatur tatanan masyarakat dengan persaudaraan sejati yang saling mencintai.

Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13.

عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45]


Penjelasan Hadits

Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

“Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844)

Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut.

1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib.

Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya.

2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.


Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman

Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71).

Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305).

Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308).

Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209).

Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).

Faedah Hadits

Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman.

Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum.

Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang.

Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu,
الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ

“Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).


Tingkatan Hasad

1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya.

2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya.

Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama.

3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain.

4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang.

5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816)

Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat,

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26)
Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #12: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat

 Kang Muroi     August 21, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #12: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
Hadis Arbain #12

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits pilihan yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi mengandung pokok-pokok ajaran Islam.

Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula)

[HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Penjelasan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat dari kabilah Bani Daus, Yaman. Di masa jahiliyah ia bernama Abdu Syams, lalu di masa Islam namanya adalah Abdurrahman bin Shakr.

Abu Hurairah masuk Islam melalui dakwah Thufail bin Amr Ad Dausi. Ia masuk Islam saat muda dan pada usia 26 tahun, ia hijrah ke Madinah menyusul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu Rasulullah telah memenangkan Perang Khaibar.E-Buku

Di Madinah, Abu Hurairah tinggal di Masjid Nabawi. Menjadi ahlus suffah. Tak seperti mayoritas sahabat yang sehari-harinya bekerja, Abu Hurairah memfokuskan diri untuk mulazamah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia selalu hadir ketika Rasulullah mengajar di Masjid Nabawi. Dan ia selalu mengikuti ke mana pun Rasulullah pergi.

Maka dalam waktu singkat, Abu Hurairah mendengar demikian banyak hadits dari Rasulullah. Dengan keistimewaannya yang tak pernah lupa hadits sejak didoakan Rasulullah, ia menjadi sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Meskipun hanya menjumpai Rasulullah 4 tahun, Abu Hurairah 5.347 hadits.

Abu Hurairah dikenal selalu menggunakan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat. Menjauhi hal yang sia-sia. Sepeninggal Rasulullah, ia memiliki rumah dan berkeluarga. Di sepertiga malam terakhir, ia membangunkan keluarganya agar bisa sholat tahajud. Jadi, Abu Hurairah termasuk terdepan dalam mengamalkan hadits yang ia riwayatkan ini.Islam

Husn (حسن) artinya adalah kebaikan. Bisa juga bermakna kesempurnaan. Laa ya’niih (لا يعنيه) artinya adalah tidak bermanfaat. Baik manfaat di dunia maupun manfaat di akhirat. Bisa pula bermakna sia-sia.

Hadits ini pendek tetapi maknanya dalam dan mengandung pelajaran yang sangat luas. Para ulama mengistilahkan dengan jawami’ul kalim (جوامع الكلم) yakni kalimat yang singkat dan padat. Bahwa di antara tanda kebaikan islam dan kesempurnaan iman seseorang adalah meninggalkan perkara yang sia-sia. Perkara yang tidak bermanfaat baginya, baik di dunia maupun di akhirat.


Faedah Hadits

Pertama:

Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Kedua:

Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).

Ketiga:

Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).

Keempat:

Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290).

Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman,

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187).

Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-).

Abu Ishaq Al-Khowwash berkata,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ

“Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48).

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,

مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ
“Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.”

Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.

Kelima:

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).

Keenam:

Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar.

Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). 

Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.


Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #11 : Tinggalkanlah Perkara yang Meragukanmu

 Kang Muroi     August 21, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #11 : Tinggalkanlah Perkara yang Meragukanmu
Hadis Arbain #11

Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi merupakan hadits-hadits pilihan, mengandung pokok-pokok ajaran Islam.

Arbain Nawawi ke-11 dan Terjemah

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ

Dari Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhuma, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kesayangan beliau. Ia berkata, “Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan apa yang tidak meragukanmu.”

(HR. Tirmidzi dan An Nasa’i, dan Tirmidzi mengatakan: hadits hasan shahih)

Penjelasan Hadits 

Hadits ini merupakan riwayat dari Hasan bin Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhuma. Beliau adalah cucu (سبط) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebut sibth, karena merupakan cucu dari garis keturunan perempuan, yakni Fatimah radhiyallahu ‘anha. Dalam bahasa Arab, ada pula istilah hafiid (حفيد) untuk menunjukkan cucu dari garis keturunan laki-laki.

Raihaanah (ريحانة) artinya adalah wewangian atau parfum. Dalam konteks hadits ini, yang paling tepat adalah kesayangan. Hasan merupakan cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pernah suatu hari ketika Rasulullah sedang berkhutbah di depan para sahabat, Hasan datang kepada beliau. Lantas beliau bersabda:

ابْنِى هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Putraku ini adalah seorang sayyid (pemimpin). Dan semoga Allah mendamaikan dengannya, dua golongan besar dari kaum muslimin. (HR. Bukhari)

Kelak hadits ini benar-benar terbukti. Dan hadits Rasulullah memang selalu benar. Hasan tumbuh menjadi seorang pemimpin berjiwa besar. Meskipun banyak orang membaiatnya menjadi khalifah setelah ayahnya wafat, ia kemudian mengalah memberikan jabatan khalifah kepada Muawiyah yang juga dibaiat oleh pendukungnya. Maka kaum muslimin yang tadinya berselisih, akhirnya brdamai. Umat Islam terhindar dari perpecahan yang lebih besar.

Da’ (دع) artinya adalah tinggalkan. Jangan lakukan.

Yariibuk (يريبك) artinya adalah yang meragukan. Yakni sesuatu yang meragukan, sama-samar, tidak jelas, termasuk hal-hal yang tidak halal, hal-hal haram yang pasti membuat ragu-ragu jika diambil atau dilakukan.

Hadits Arbain Nawawi 11 ini pendek tetapi maknanya dalam dan mengandung pelajaran yang sangat luas. Para ulama mengistilahkan dengan jawami’ul kalim (جوامع الكلم) yakni kalimat yang singkat dan padat.

Sering kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nasehat singkat, jawami’ul kalim. Selain hadits ini, misalnya ketika Abu Darda’ dan sahabat lain minta nasehat, beliau menjawab dengan singkat: laa taghdhab (لا تغضب) yang artinya jangan marah.

Meskipun singkat, hadits ini melahirkan penjelasan berjilid-jilid. Sebab maknanya sangat dalam dan kandungannya sangat luas. Dari hadits ini juga lahir kaidah fiqih.

Faedah Hadits

  1. Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang.
  2. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.”
  4. Syari’at Islam itu membawa kemudahan.
  5. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280.
  6. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280.
  7. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280)
  8. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282.
  9. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.


Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361).

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).

Contoh Kaidah

 1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47.

2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77)

3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283.

4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283).

5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282).

6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282).

7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ

“Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan.

8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56.

9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180.

Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #10 : Allah Maha Baik dan Hanya Menerima yang Baik

 Kang Muroi     January 30, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #10 : Allah Maha Baik dan Hanya Menerima yang Baik
Hadis Arbain #10

Diantara beberapa syarat yang dapat membuat doa-doa kita terkabulkan antara lain adalah makanan dan minuman yang halal serta pakaian dan pekerjaan yang halal pula, nah hal-hal tersebut sangat berpengaruh terhadap terkabulnya doa yang kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwata'ala.

Semua keterangan yang kami sebutkan di atas tentu saja sesuai hadits yang ada, tepatnya hadits yang akan menjadi pembahasan kita kali ini yaitu hadits Arbain ke 10 tentang rizki yang baik dan halal adalah syarat diterimanya doa.
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ
.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]


Penjelasan Hadits

Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”

Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.”

Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”

Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)

Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).”

Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)

Kandungan Hadits dan Pelajaran Penting

Hadits Arbain Nawawi 10 ini memiliki kedudukan yang sangat penting. Menurut Syekh Mushtofa Al-Bugho, hadits ini merupakan dasar dari berbagai hukum Islam. Juga merupakan inti dalam hal memakan yang halal dan menjauhi yang haram.

Berikut ini lima poin utama kandungan hadits Arbain Nawawi ke-10:

1. Allah Maha Baik, hanya menerima yang baik

Kandungan pertama hadits ke-10 Arbain Nawawi ini merupakan penjelasan dari bagian pertama sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.

Thayyib adalah salah satu sifat Allah yang artinya Maha Baik, jauh dari segala kekurangan. Ada istilah thayyib ats-tsanaa yang berarti pujian yang baik, ada al-kalimah ath-thayyibah (kalimat suci) yakni laa ilaaha illallah. Thayyib juga semakna dengan Al-Quddus yang artinya Maha Suci.


Allah tidak menerima amalan kecuali yang baik. Amalan terbagi menjadi tiga: amal hati, amal lisan, dan amal perbuatan. Amalan hati yang Allah terima hanya yang baik: ikhlas, husnuzhan, dan lainnya. Sedangkan niat yang tidak ikhlas, su’uzhan, dan sejenisnya, Allah tidak menerimanya.

Amal lisan juga demikian, Allah hanya menerima yang baik. Dzikir, doa, membaca kalimat thayyibah, ucapan yang baik dan bermanfaat. Sedangkan kebohongan, ghibah, dan ucapan yang menyakiti orang lain, Allah tidak menerimanya.


Demikian pula amal anggota badan. Allah menerima shalat yang memenuhi syarat dan rukunnya. Allah tidak menerima shalat kilat tanpa tuma’ninah. Shalat orang yang berhadats dan shalat orang yang tidak menutup aurat, Allah juga tidak menerimanya.

Selain tiga amalan tersebut, secara khusus dalam ibadah maliyah, Allah tidak menerima sedekah kecuali yang halal dan baik. Allah tidak menerima sedekah dari hasil mencuri dan zakat dari hasil korupsi.


2. Perintah Allah kepada Rasul juga berlaku untuk umat kecuali ada penjelasan khusus

Kandungan kedua Arbain Nawawi hadits ke-10 ini merupakan penjelasan dari bagian kedua sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ


Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul.

Hampir semua perintah Allah kepada para Rasul juga Allah perintahkan kepada orang-orang beriman. Misalnya kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji. Kecuali yang ada penjelasan bahwa perintah atau ketentuan tersebut khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara yang khusus bagi Rasulullah:

Kewajiban qiyamul lail. Bagi Rasulullah qiyamul lail atau sholat tahajud hukumnya wajib. Sedangkan bagi umatnya, sholat tahajud hukumnya sunnah.
Boleh menikah lebih dari empat istri. Ketika beliau wafat, istri Nabi yang masih hidup berjumlah sembilan orang. Sedangkan umatnya hanya boleh memiliki maksimal empat istri.
Boleh berpuasa berturut-turut. Sedangkan bagi umatnya, puasa berturut-turut hukumnya makruh. Puasa sunnah tertinggi bagi umat Islam adalah Puasa Daud yakni sehari puasa sehari tidak.
Haram menerima sedekah. Rasulullah boleh menerima hadiah, tidak boleh menerima sedekah. Sedangkan umat beliau selain ahlul bait boleh menerima sedekah.


3. Perintah memakan yang baik

Kandungan ketiga Arbain Nawawi 10 ini merupakan penjelasan dari matan hadits:

فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}


Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).

Apa yang Allah perintahkan kepada Rasul, hampir semuanya Allah perintahkan pula kepada orang-orang beriman. Termasuk ketika Allah memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang halal, Allah juga memerintahkan umat memakan makanan yang halal. Pun dalam soal pakaian dan lainnya. Gunakan yang halal, jauhi yang haram.

Kita bisa melihat bagaimana Rasulullah mencontohkan dengan firman Allah Surah Al-Mukminun ayat 51 dan Surah Al-Baqarah ayat 172. Pada Surah Al-Mukminun ayat 51, Allah memerintahkan para rasul untuk memakan makanan yang baik (halal). Sedangkan pada Surah Al-Baqarah ayat 172, Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk juga memakan makanan yang baik (halal).

Syekh Mushtofa Al-Bugha dalam Al-Wafi menjelaskan, unsur terpenting yang menjadikan amal seorang muslim diterima oleh Allah adalah makanan yang halal. Makanan yang halal juga membuat seseorang mudah menerima hidayah, semangat beribadah, dan menjauhi maksiat.

Sebaliknya, makanan haram membuat seseorang sulit menerima hidayah, malas beribadah, dan semangat berbuat dosa. Jika makanan haram itu tumbuh menjadi daging, neraka lebih berhak atasnya. Selain itu, makanan haram juga menjadi penghalang terkabulnya doa sebagaimana ujung hadits ini.

4. Empat Sebab Terkabulnya Doa

  1. Keadaan dalam perjalanan jauh (safar).
  2. Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting).
  3. Menengadahkan tangan ke langit.
  4. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.
Dalil terkabulnya doa orang yang sedang safar adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Tiga doa yang pasti Allah kabulkan tanpa keraguan di dalamnya: doa yang yang dizalimi, doa musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; hasan)

Wallahu a’lam.

Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #9 : Jalankan Perintah Semampunya dan Jangan Banyak Bertanya

 Kang Muroi     January 25, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #9 : Jalankan Perintah Semampunya dan Jangan Banyak Bertanya
Hadis Arbain #9

Pada kesempatan penulisan hadits arbain ini kita sudah memasuki ke hadits Arbain yang ke 9 yang menerangkan tentang melaksanakan perintah sesuai dengan kemampuan, hadits ini diriwayatkan dari abi hurairah abdirahman bin shokhrin radiallahu anhu, untuk haditsnya berikut dibawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]

Penjelasan Hadits:

Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”

Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ
“Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337)

Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”.

Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90.

Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.


Kesimpulan hadits

  1. Wajibnya meninggalkan setiap apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seperti syirik, bid’ah, serta berbagai maksiat yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan larangan-larangan yang bersifat makruh, maka masih boleh dilakukan dan tidak wajib untuk ditinggalkan. Namun alangkah baiknya jika seorang muslim bisa meninggalkan hal tersebut.
  2. Kewajiban untuk melakukan setiap apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala semampu kita. Jika mampu menjalankan sepenuhnya, maka jalankan sepenuhnya. Jika hanya mampu menjalankan sebagian, maka jalankan sebagiannya. Dan jika tidak mampu menjalankannya, maka tidak berdosa di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala karena kita benar-benar tidak mampu.
  3. Perbedaan antara larangan dan kewajiban adalah larangan itu bisa dihindari secara mutlak hanya dengan diam saja. Sementara perintah itu membutuhkan usaha, dan tidak semua orang mampu melakukan usaha itu.
  4. Larangan itu lebih berat dari pada perintah. Karena larangan itu dilarang secara mutlak, sedangkan perintah itu diperintahkan namun diikat dengan semampu kita. Oleh karenanya, orang yang taat dalam beragama maupun orang yang gemar bermaksiat, sama-sama bisa melakukan amal kebaikan. Namun hanya orang-orang yang sungguh-sungguh dalam imannya yang mampu meninggalkan maksiat. Dan meninggalkan larangan-larangan ini, menurut para ulama, lebih afdhal dari pada mengerjakan amalan-amalan sunnah.
  5. Peringatan untuk jatuh ke dalam kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang ahlul kitab sebelum kita. Yaitu banyak bertanya terhadap hal-hal yang tidak perlu, dengan pertanyaan-pertanyaan yang tercela yang bisa membuat beban ibadah umat Islam bertambah, atau pun bisa membuat umat Islam justru malah loyo dalam menjalankan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  6. Kewajiban seorang muslim adalah mempelajari firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an dan juga sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan bantuan atsar para sahabat serta penjelasan para ulama. Tentunya dengan semangat mengamalkan. Sehingga waktu akan menjadi berkah karena terhindar dari memikirkan pertanyaan-pertanyaan yang tercela yang membinasakan ahlul kitab pada zaman dahulu.
Wallahu a’lam.
Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat

 Kang Muroi     January 25, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat
Hadis Arbain #8

Para pembaca pembahasan kita kali ini sudah memasuki hadits arbain yang ke 8, isi dari pembahasan hadits arbain ke 8 ini menjelaskan tentang memerangi manusia yang tidak melakukan shalat dan tidak mengeluarkan zakat meski rizki yang ia peroleh sudah melebihi dari nishab.
Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #7: Penjelasan Tentang Agama Adalah Nasihat

 Kang Muroi     January 20, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #7: Penjelasan Tentang Agama Adalah Nasihat
Hadis Arbain #7

Agama Adalah Nasihat merupakan pembahasan Al-Arba’in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala.
Baca Selengkapnya
Older Posts Home

Popular Posts

  • 3 Langkah Mengganti Tulisan Poskan Komentar
  • Kumpulan Mahfudzat; Part 1
  • Ramalan Zodiak Versi Sunda; Humor
  • Diantara Penghalang Pintu Rizki
  • Pertamax Lebih Mahal Dari Premium

Recent Posts

Blog Archive

Popular Posts

  • Tolak Pekan Kondom Nasional
  • Anjuran Imam Syafi'i Untuk Merantau
  • Dosa Berjamaah
  • Ramalan Zodiak Versi Sunda; Humor

Pages

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Parse HTML
  • Color Picker

Hikmah

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

“Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang dengannya dapat memperoleh keridhoan Allah SWT, (tetapi) ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan kesenangan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan harumnya surga di hari kiamat nanti.” (HR Abu Daud)

Copyright © Kang Muro'i | Powered by Blogger

Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com