Kang Muro'i

Teacher and Blogger Enthusiast

30 January 2026

Hadis Arbain #10 : Allah Maha Baik dan Hanya Menerima yang Baik

Hadis Arbain #10 : Allah Maha Baik dan Hanya Menerima yang Baik
Hadis Arbain #10

Diantara beberapa syarat yang dapat membuat doa-doa kita terkabulkan antara lain adalah makanan dan minuman yang halal serta pakaian dan pekerjaan yang halal pula, nah hal-hal tersebut sangat berpengaruh terhadap terkabulnya doa yang kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwata'ala.

Semua keterangan yang kami sebutkan di atas tentu saja sesuai hadits yang ada, tepatnya hadits yang akan menjadi pembahasan kita kali ini yaitu hadits Arbain ke 10 tentang rizki yang baik dan halal adalah syarat diterimanya doa.
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ
.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]


Penjelasan Hadits

Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”

Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.”

Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”

Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)

Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).”

Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)

Kandungan Hadits dan Pelajaran Penting

Hadits Arbain Nawawi 10 ini memiliki kedudukan yang sangat penting. Menurut Syekh Mushtofa Al-Bugho, hadits ini merupakan dasar dari berbagai hukum Islam. Juga merupakan inti dalam hal memakan yang halal dan menjauhi yang haram.

Berikut ini lima poin utama kandungan hadits Arbain Nawawi ke-10:

1. Allah Maha Baik, hanya menerima yang baik

Kandungan pertama hadits ke-10 Arbain Nawawi ini merupakan penjelasan dari bagian pertama sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.

Thayyib adalah salah satu sifat Allah yang artinya Maha Baik, jauh dari segala kekurangan. Ada istilah thayyib ats-tsanaa yang berarti pujian yang baik, ada al-kalimah ath-thayyibah (kalimat suci) yakni laa ilaaha illallah. Thayyib juga semakna dengan Al-Quddus yang artinya Maha Suci.


Allah tidak menerima amalan kecuali yang baik. Amalan terbagi menjadi tiga: amal hati, amal lisan, dan amal perbuatan. Amalan hati yang Allah terima hanya yang baik: ikhlas, husnuzhan, dan lainnya. Sedangkan niat yang tidak ikhlas, su’uzhan, dan sejenisnya, Allah tidak menerimanya.

Amal lisan juga demikian, Allah hanya menerima yang baik. Dzikir, doa, membaca kalimat thayyibah, ucapan yang baik dan bermanfaat. Sedangkan kebohongan, ghibah, dan ucapan yang menyakiti orang lain, Allah tidak menerimanya.


Demikian pula amal anggota badan. Allah menerima shalat yang memenuhi syarat dan rukunnya. Allah tidak menerima shalat kilat tanpa tuma’ninah. Shalat orang yang berhadats dan shalat orang yang tidak menutup aurat, Allah juga tidak menerimanya.

Selain tiga amalan tersebut, secara khusus dalam ibadah maliyah, Allah tidak menerima sedekah kecuali yang halal dan baik. Allah tidak menerima sedekah dari hasil mencuri dan zakat dari hasil korupsi.


2. Perintah Allah kepada Rasul juga berlaku untuk umat kecuali ada penjelasan khusus

Kandungan kedua Arbain Nawawi hadits ke-10 ini merupakan penjelasan dari bagian kedua sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ


Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul.

Hampir semua perintah Allah kepada para Rasul juga Allah perintahkan kepada orang-orang beriman. Misalnya kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji. Kecuali yang ada penjelasan bahwa perintah atau ketentuan tersebut khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara yang khusus bagi Rasulullah:

Kewajiban qiyamul lail. Bagi Rasulullah qiyamul lail atau sholat tahajud hukumnya wajib. Sedangkan bagi umatnya, sholat tahajud hukumnya sunnah.
Boleh menikah lebih dari empat istri. Ketika beliau wafat, istri Nabi yang masih hidup berjumlah sembilan orang. Sedangkan umatnya hanya boleh memiliki maksimal empat istri.
Boleh berpuasa berturut-turut. Sedangkan bagi umatnya, puasa berturut-turut hukumnya makruh. Puasa sunnah tertinggi bagi umat Islam adalah Puasa Daud yakni sehari puasa sehari tidak.
Haram menerima sedekah. Rasulullah boleh menerima hadiah, tidak boleh menerima sedekah. Sedangkan umat beliau selain ahlul bait boleh menerima sedekah.


3. Perintah memakan yang baik

Kandungan ketiga Arbain Nawawi 10 ini merupakan penjelasan dari matan hadits:

فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}


Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).

Apa yang Allah perintahkan kepada Rasul, hampir semuanya Allah perintahkan pula kepada orang-orang beriman. Termasuk ketika Allah memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang halal, Allah juga memerintahkan umat memakan makanan yang halal. Pun dalam soal pakaian dan lainnya. Gunakan yang halal, jauhi yang haram.

Kita bisa melihat bagaimana Rasulullah mencontohkan dengan firman Allah Surah Al-Mukminun ayat 51 dan Surah Al-Baqarah ayat 172. Pada Surah Al-Mukminun ayat 51, Allah memerintahkan para rasul untuk memakan makanan yang baik (halal). Sedangkan pada Surah Al-Baqarah ayat 172, Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk juga memakan makanan yang baik (halal).

Syekh Mushtofa Al-Bugha dalam Al-Wafi menjelaskan, unsur terpenting yang menjadikan amal seorang muslim diterima oleh Allah adalah makanan yang halal. Makanan yang halal juga membuat seseorang mudah menerima hidayah, semangat beribadah, dan menjauhi maksiat.

Sebaliknya, makanan haram membuat seseorang sulit menerima hidayah, malas beribadah, dan semangat berbuat dosa. Jika makanan haram itu tumbuh menjadi daging, neraka lebih berhak atasnya. Selain itu, makanan haram juga menjadi penghalang terkabulnya doa sebagaimana ujung hadits ini.

4. Empat Sebab Terkabulnya Doa

  1. Keadaan dalam perjalanan jauh (safar).
  2. Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting).
  3. Menengadahkan tangan ke langit.
  4. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.
Dalil terkabulnya doa orang yang sedang safar adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Tiga doa yang pasti Allah kabulkan tanpa keraguan di dalamnya: doa yang yang dizalimi, doa musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; hasan)

Wallahu a’lam.

25 January 2026

Hadis Arbain #9 : Jalankan Perintah Semampunya dan Jangan Banyak Bertanya

Hadis Arbain #9 : Jalankan Perintah Semampunya dan Jangan Banyak Bertanya
Hadis Arbain #9

Pada kesempatan penulisan hadits arbain ini kita sudah memasuki ke hadits Arbain yang ke 9 yang menerangkan tentang melaksanakan perintah sesuai dengan kemampuan, hadits ini diriwayatkan dari abi hurairah abdirahman bin shokhrin radiallahu anhu, untuk haditsnya berikut dibawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]

Penjelasan Hadits:

Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”

Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ
“Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337)

Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”.

Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90.

Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.


Kesimpulan hadits

  1. Wajibnya meninggalkan setiap apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seperti syirik, bid’ah, serta berbagai maksiat yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan larangan-larangan yang bersifat makruh, maka masih boleh dilakukan dan tidak wajib untuk ditinggalkan. Namun alangkah baiknya jika seorang muslim bisa meninggalkan hal tersebut.
  2. Kewajiban untuk melakukan setiap apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala semampu kita. Jika mampu menjalankan sepenuhnya, maka jalankan sepenuhnya. Jika hanya mampu menjalankan sebagian, maka jalankan sebagiannya. Dan jika tidak mampu menjalankannya, maka tidak berdosa di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala karena kita benar-benar tidak mampu.
  3. Perbedaan antara larangan dan kewajiban adalah larangan itu bisa dihindari secara mutlak hanya dengan diam saja. Sementara perintah itu membutuhkan usaha, dan tidak semua orang mampu melakukan usaha itu.
  4. Larangan itu lebih berat dari pada perintah. Karena larangan itu dilarang secara mutlak, sedangkan perintah itu diperintahkan namun diikat dengan semampu kita. Oleh karenanya, orang yang taat dalam beragama maupun orang yang gemar bermaksiat, sama-sama bisa melakukan amal kebaikan. Namun hanya orang-orang yang sungguh-sungguh dalam imannya yang mampu meninggalkan maksiat. Dan meninggalkan larangan-larangan ini, menurut para ulama, lebih afdhal dari pada mengerjakan amalan-amalan sunnah.
  5. Peringatan untuk jatuh ke dalam kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang ahlul kitab sebelum kita. Yaitu banyak bertanya terhadap hal-hal yang tidak perlu, dengan pertanyaan-pertanyaan yang tercela yang bisa membuat beban ibadah umat Islam bertambah, atau pun bisa membuat umat Islam justru malah loyo dalam menjalankan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  6. Kewajiban seorang muslim adalah mempelajari firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an dan juga sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan bantuan atsar para sahabat serta penjelasan para ulama. Tentunya dengan semangat mengamalkan. Sehingga waktu akan menjadi berkah karena terhindar dari memikirkan pertanyaan-pertanyaan yang tercela yang membinasakan ahlul kitab pada zaman dahulu.
Wallahu a’lam.

Hadis Arbain #8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat

Hadis Arbain #8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat
Hadis Arbain #8

Para pembaca pembahasan kita kali ini sudah memasuki hadits arbain yang ke 8, isi dari pembahasan hadits arbain ke 8 ini menjelaskan tentang memerangi manusia yang tidak melakukan shalat dan tidak mengeluarkan zakat meski rizki yang ia peroleh sudah melebihi dari nishab.

20 January 2026

Hadis Arbain #6: Hati-Hati dengan Syubhat dan Perintah Menjaga Hati

Hadis Arbain #6: Hati-Hati dengan Syubhat dan Perintah Menjaga Hati
Hadis Arbain #6

Hadits Arba'in Nawawiyah ke-6 berisi penjelasan tentang Halal, Haram, dan Syubhat. Syubhat yaitu antara haram dan halal. Syubhat sebaiknya dihindari atau tidak diamalkan. Rasulullah juga menerangkan tentang hati (al-qoblu) sebagai penentu perbuatan baik-buruk seseorang. Berikut pembahasannya tentang Hadits Arbain yang ke 6 ini.

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله عنهما قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : اِنَّ الحَلَالَ بَيَّنٌ وَاِنَّ الحَرَامَ بَيَّنٌ وَبَينَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ في الشُّبُهَاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ كَارَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فيه, أَلَا وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَاِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ, أّلَا وَاِنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً, اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ, أّلَا وَهِيَ القَلْبُ.

Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar (mutasyabihat, syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar (syubhat) itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya.

Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
(HR Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).


Kandungan hadits 

Salah satu contoh syubhat yang disebutkan oleh Ibnu Rajab adalah bai’ul ‘inah (jual beli ‘inah). Ilustrasi dari jual beli ‘inah adalah sebagai berikut;

Suatu ketika saya membutuhkan uang, dan untuk mendapatkan uang ini saya sudah menempuh berbagai cara, di antaranya adalah dengan mencoba mencari pinjaman namun saya tidak mendapati pinjaman yang tanpa riba’, dan tidak ada barang yang bisa saya jual untuk bisa mendapatkan uang sejumlah yang saya butuhkan. Kemudian saya melewati sebuah showroom motor -misalnya- kemudian dari showroom ini saya membeli sebuah motor secara kredit senilai 15 juta rupiah. Lalu saya sepakat dengan pemilik showroom untuk menjual kembali motor itu seharga 10 juta cash.

Nah inilah yang dinamakan jual beli ‘inah. Karena ‘in/ dzat motor tersebut kembali kepada si penjual. Mengapa? Karena saya tidak membutuhkan motor tersebut. Yang saya butuhkan adalah uang sebesar 10 juta. Dan uang tersebut sudah saya dapatkan dengan menjual motor tersebut secara cash kepada si penjual dan pemilik showroom dengan kesepakatan, ‘Nanti saya akan membayarnya secara kredit sebanyak 15 juta’. Jadi saya membeli 15 juta secara kredit kemudian menjualnya kembali kepada si penjual sebanyak 10 juta secara cash. Jadi hari itu saya mendapatkan uang 10 juta secara cash, dan itu yang saya butuhkan. Dan di pundak saya ada beban tanggungan sebanyak 15 juta. Saya katakan, ‘Baik. Tidak ada masalah, karena saya bisa mencicil itu. Yang penting saya bisa mendapatkan uang 10 juta untuk memenuhi kebutuhan saya.’

Kesepakatan tersebut adalah hal yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Karena ini adalah proses pinjam-meminjam uang yang riba’ yang dibungkus dengan jual-beli.

Akan tetapi jika tidak ada kesepakatan antara saya dan pemilik showroom, yang mana saya membeli motor secara kredit dengan harga 15 juta, dicicil selama 15 bulan, dan saya cicil sebesar satu juta per bulannya. Nah kemudian setelah keluar dari showroom tersebut tanpa ada kesepakatan dengan pemilik showroom, saya datang kembali ke showroom tersebut untuk menawarkan motor tersebut senilai 10 juta cash. Dan pemilik showroom mengatakan, “Baik, ini sebuah penawaran yang bagus. Saya menerima penawaran tersebut”. Kemudian hal ini juga termasuk ke dalam bai’ul ‘inah. Akan tetapi bai’ul ‘inah yang ini tidak direncanakan oleh kedua belah pihak sejak awal. Maka sebagian ulama membolehkannya.

Contoh lain adalah ketika saya membeli motor secara kredit dengan harga 15 juta, dicicil selama 15 bulan, dan saya cicil sebesar satu juta per bulannya. Kemudian saya jual kembali motor tersebut kepada pihak ke-3 secara cash sebesar 10 juta. Inilah yang dinamakan tawarruk. Hal ini pun diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Ibnu Rajab al Hambali rahimahullahu ta’ala menukil atsar dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya suatu ketika beliau datang terlambat untuk sholat berjama’ah di masjid. Jadi ketika beliau sedang menuju masjid, orang-orang sudah keluar dari masjid (sholat jama’ah telah selesai). Kemudian Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menghindar dari orang-orang yang keluar dari masjid dan beliau bersembunyi di sebuah tempat agar orang-orang tidak melihatnya. Mengapa? Karena meskipun beliau mempunyai udzur di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tapi beliau khawatir menjadi fitnah dan pembicaraan orang-orang yang terkadang tidak bisa dikontrol. Maka beliau mengatakan, “Barangsiapa yang tidak malu kepada manusia, maka ia tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Faedah Hadits

Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291).

Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam:
  1. Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.
  2. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
  3. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
  4. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)
Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’. Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291.

Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)

Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65.

Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.

Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.

Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.

Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49.

Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.

Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)

Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.

Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut:

Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya.
Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah.
Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.

Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110.

Demikian tentang pembahasan Hadits Arbaik yang ke-6. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.

Hadis Arbain #4: Proses Penciptaan Manusia dan Mengimani Takdir Allah dengan Benar

Hadis Arbain #4: Proses Penciptaan Manusia dan Mengimani Takdir Allah dengan Benar
Hadis Arbain #4

Kali ini admin akan membagikan hadits tentang proses penciptaan manusia dan bagaimana cara memahami takdir dengan benar. Dan hal ini bisa kita pahami dari hadits Arbain yang ke-4 berikut ini.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)

Kandungan isi hadits

Penjelasan dalam hadits lain, dari sahabat Sahl bin Sa’ad as-Saa’idi Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikin pun telah kembali ke pasukan perang mereka (untuk menantikan perang selanjutnya), dan di antara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrik pun yang menyendiri (terpisah) dari pasukan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, ‘Tidak ada di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan’. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun berkata, ‘Adapun si fulan adalah termasuk penduduk neraka’.

Salah seorang berkata, ‘Saya akan menemani (membuntuti) si fulan tersebut’. Maka ia pun mengikuti si fulan tersebut. Kemudian setelah berperang, si fulan ini terluka parah, maka ia pun segera membunuh dirinya (karena tidak tahan terhadap rasa sakit dari lukanya). Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu ia pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut. Kemudian ia pun meninggal. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala’. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Ada apa?’. Ia menjawab, ‘Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka! Lantas orang-orang pun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka aku pun keluar mengikutinya, lalu ia terluka sangat parah dan kemudian ia meletakkan pedangnya di tanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya, lalu ia menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan ia pun membunuh dirinya’.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Sesungguhnya seseorang sungguh-sungguh melakukan amalan penghuni surga menurut apa yang nampak bagi manusia, padahal ia termasuk penghuni neraka. Dan seseorang melakukan amalan penghuni neraka menurut apa yang nampak bagi manusia padahal ia termasuk penduduk surga.” (HR. Bukhari No. 2898 dan Muslim No. 179)

Faedah Hadits

  1. Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah (segumpal daging) masing-masing selama 40 hari.
  2. Allah benar-benar perhatian pada manusia karena ada malaikat yang bertugas mengurus manusia ketika berada dalam janin. Ketika berada di dunia, ada malaikat yang bertugas mengawasi dan mendoakannya. Ketika akan mati, ada malaikat yang bertugas mencabut nyawanya.
  3. Malaikat adalah hamba Allah yang diperintah dan dilarang.
  4. Jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan bahwa wajib berpegang dengan ketetapan yang disebutkan dalam hadits. Namun bisa terjadi perbedaan jumlah hari dalam pembentukan tadi dikarenakan ada yang terjadi di awal atau akhir hari, di awal atau di akhir malam.
  5. Manusia mengalami tiga tahapan yaitu nuthfah, ‘alaqah lalu mudghah selama 120 hari (4 bulan). Lalu ruh ditiupkan setelah 120 hari.
  6. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa janin boleh digugurkan jika belum mencapai 120 hari karena ruh belum ditiupkan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa boleh menggugurkan di bawah 40 hari dengan menggunakan obat yang mubah. Adapun jika melewati 40 hari masa kehamilan tidaklah dibolehkan dikarenakan sudah terbentuk segumpal darah. Dalam hadits dari Abu Hudzaifah disebutkan, “Jika sudah terbentuk nuthfah setelah 42 hari, maka Allah akan mengutus malaikat untuk membentuk nuthfah tersebut sehingga terbentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang.” (HR. Muslim, no. 2645). Ulama Malikiyah sendiri berpandangan bahwa kandungan tidak boleh digugurkan setelah terbentuk nuthfah (bercampurnya sel sperma dan sel telur) walau lewat satu hari. Karena ketika itu telah dimulainya kehidupan dan wajib dimuliakan. Pendapat terakhir ini yang lebih kuat, menggugurkan hanya boleh jika darurat saja karena alasan yang dibenarkan dari pakarnya.
  7. Imam Ahmad berpendapat bahwa jika keguguran setelah 4 bulan (120 hari), maka janin dishalatkan, dikafani dan dikuburkan. Sedangkan ulama lainnya seperti Syafi’iyah berpandangan bahwa mesti menunggu sampai bayi tersebut lahir. Karena jika janin gugur dalam kandungan, maka tidak dianggap manusia sehingga tidak perlu dishalatkan. Namun pendapat pertama dari Imam Ahmad itulah yang lebih kuat.
  8. Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya.
  9. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah.
  10. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya.
  11. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekedar pasrah pada takdir.
  12. Amalan merupakan sebab seseorang untuk masuk surga. Dalam hadits disebutkan, “Seseorang tidaklah masuk surga kecuali sebab amalnya.” (HR. Bukhari, no. 5673 dan Muslim, no. 2816). Jadi masuk surga bukanlah karena gantian dari amal kita. Namun karena sebab amal, datang rahmat Allah yang membuat kita bisa masuk surga. Dalam ayat disebutkan pula (yang artinya), “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72)
  13. Bahagia ataukah sengsara tergantung dari amalan akhir seseorang itu seperti apa.
  14. Ada orang yang beramal dengan amalan penduduk surga menurut pandangan manusia, namun akhir hidupnya adalah suul khatimah (akhir jelek). Ada juga manusia yang dianggap hina oleh orang-orang sekitarnya karena dosanya begitu banyak. Namun ia tutup hidupnya dengan taubat, sehingga ia mati husnul khatimah (mati baik) dan akhirnya masuk surga.
  15. Untuk meraih husnul khatimah (akhir hidup yang baik) ada cara yang bisa ditempuh: (a) Perbanyak doa siang dan malam. Di antara doa yang bisa terus dipanjatkan, ‘YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK’ (Artinya: Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu); (b) Memperbanyak amalan ketaatan dan setiap amalan ketaatan akan mewariskan amalan ketaatan selanjutnya; ingat yang dinilai adalah akhir amal kita; (c) Menjauhkan diri dari kemunafikan; (d) Berusaha meninggalkan maksiat karena maksiat adalah sebab suul khatimah.
  16. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.
  17. Akhir kehidupan manusia antara syaqo’ (sengsara) ataukah sa’adah (berbahagia).
sumber: ngaji.id, rumaysho.com


Hadis Arbain #2 : Pengertian Islam, Iman, Ihsan dan Tanda Kiamat

Hadis Arbain #2 : Pengertian Islam, Iman, dan Ihsan
Hadis Arbain #2

Pada kesempatan kali ini admin akan membahas hadits arbain ke 2. Yaitu hadits tentang Islam, iman dan ihsan yang juga diriwayatkan oleh ‘‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadits ini beliau mengatakan:

Hadis Arbain #1: Setiap Amalan Tergantung pada Niatnya

Hadis Arbain ke-1
Hadis Arbain ke-1

Pada kesempatan kali ini kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.

Arbain Nawawi ke-1 dan Terjemah

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ


Dari Amirul Mukminin Abu Hafsin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya semua amal tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Maka, barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju. (HR. Bukhari dan Muslim)


Penjelasan Hadits

Hadits Arbain Nawawi 1 ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Gelar amirul mukminin baru populer setelah Umar menjadi khalifah menggantikan Abu Bakar Ash Shiddiq radiyallahu ‘anhu. Abu Hafsin merupakan nama kunyah Umar.

Orang Arab biasa memiliki tiga nama. Nama ism, nama kunyah, dan nama laqab. Nama ism (اسم) adalah nama asli dan umumnya hanya satu kata. Misalnya Umar atau Utsman. Nama kunyah (كنية) adalah nama panggilan atau julukan yang sering kali terambil dari nama anak. Misalnya nama kunyah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu adalah Abu Abdillah. Menurut sebagian ulama, nama kunyah Umar dalam hadits ini juga terambil dari Hafshah putrinya. Namun, menurut sebagian ulama lainnya, Hafshin artinya singa. Umar mendapat nama kunyah itu karena ia kuat dan cepat seperti singa.

Nama laqab (لقب) adalah gelar yang tersemat pada seseorang karena karakter atau jasanya. Umar memiliki nama laqab Al-Faruq. Sedangkan Utsman memiliki laqab Dzunnurain.

Kata innama (إنما) merupakan adatul hashr (pembatas) yakni menetapkan sesuatu yang disebut setelahnya dan menafikan sesuatu yang tidak disebut.

Al-a’mal (الأعمال) merupakan bentuk jamak dari ‘amal (العمل) yakni perbuatan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan amal di sini adalah perbuatan mukallaf (ibadah) sehingga perbuatan orang kafir tidak termasuk dalam kategori ini.

An-niyyaat (النيات) merupakan bentuk jamak dari niat (نية). Secara etimologi, niat adalah keinginan atau kehendak. Secara terminologi, niat adalah kehendak yang dibarengi dengan tindakan nyata. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa menurut istilah syara’, niat adalah tekad hati untuk melakukan amalan fardhu atau yang lain.

Kata imri’in (امرئ) artinya adalah manusia baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan ma nawa (ما نوى) artinya apa yang ia niatkan atau apa yang ia tuju.

Faedah Hadits

1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam).

2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.”

3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan.

Coba perhatikan dua hadits berikut ini.

Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

“Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422).

Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak.

Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ »

“Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari).

4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ

“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262)

5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan.

Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas.

Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi:

Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat.

Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat.

6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan.

7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela.

Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah.

Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ

“Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ »


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)


sumber : rumaysho.com