Kang Muro'i

Teacher and Web Developer

  • Home
  • Info Beasiswa
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Archives
  • About
  • Home
  • Download
    • Pedoman
    • Petunjuk Teknis
    • Surat Edaran
  • Hadis Arbain
  • Info Kompetisi
  • Blogger
    • Kolom Tutorial
    • Blogger Templates
    • Javascript
    • Tips SEO
  • Cerita Hikmah
  • Motivasi
    • Tausiah
    • Cerita Motivasi
  • Tips

Hadis Arbain #12: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat

 Kang Muroi     August 21, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #12: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
Hadis Arbain #12

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits pilihan yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi mengandung pokok-pokok ajaran Islam.

Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula)

[HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Penjelasan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat dari kabilah Bani Daus, Yaman. Di masa jahiliyah ia bernama Abdu Syams, lalu di masa Islam namanya adalah Abdurrahman bin Shakr.

Abu Hurairah masuk Islam melalui dakwah Thufail bin Amr Ad Dausi. Ia masuk Islam saat muda dan pada usia 26 tahun, ia hijrah ke Madinah menyusul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu Rasulullah telah memenangkan Perang Khaibar.E-Buku

Di Madinah, Abu Hurairah tinggal di Masjid Nabawi. Menjadi ahlus suffah. Tak seperti mayoritas sahabat yang sehari-harinya bekerja, Abu Hurairah memfokuskan diri untuk mulazamah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia selalu hadir ketika Rasulullah mengajar di Masjid Nabawi. Dan ia selalu mengikuti ke mana pun Rasulullah pergi.

Maka dalam waktu singkat, Abu Hurairah mendengar demikian banyak hadits dari Rasulullah. Dengan keistimewaannya yang tak pernah lupa hadits sejak didoakan Rasulullah, ia menjadi sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Meskipun hanya menjumpai Rasulullah 4 tahun, Abu Hurairah 5.347 hadits.

Abu Hurairah dikenal selalu menggunakan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat. Menjauhi hal yang sia-sia. Sepeninggal Rasulullah, ia memiliki rumah dan berkeluarga. Di sepertiga malam terakhir, ia membangunkan keluarganya agar bisa sholat tahajud. Jadi, Abu Hurairah termasuk terdepan dalam mengamalkan hadits yang ia riwayatkan ini.Islam

Husn (حسن) artinya adalah kebaikan. Bisa juga bermakna kesempurnaan. Laa ya’niih (لا يعنيه) artinya adalah tidak bermanfaat. Baik manfaat di dunia maupun manfaat di akhirat. Bisa pula bermakna sia-sia.

Hadits ini pendek tetapi maknanya dalam dan mengandung pelajaran yang sangat luas. Para ulama mengistilahkan dengan jawami’ul kalim (جوامع الكلم) yakni kalimat yang singkat dan padat. Bahwa di antara tanda kebaikan islam dan kesempurnaan iman seseorang adalah meninggalkan perkara yang sia-sia. Perkara yang tidak bermanfaat baginya, baik di dunia maupun di akhirat.


Faedah Hadits

Pertama:

Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Kedua:

Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).

Ketiga:

Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).

Keempat:

Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290).

Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman,

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187).

Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-).

Abu Ishaq Al-Khowwash berkata,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ

“Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48).

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,

مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ
“Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.”

Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.

Kelima:

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).

Keenam:

Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar.

Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). 

Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.


Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #11 : Tinggalkanlah Perkara yang Meragukanmu

 Kang Muroi     August 21, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #11 : Tinggalkanlah Perkara yang Meragukanmu
Hadis Arbain #11

Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi merupakan hadits-hadits pilihan, mengandung pokok-pokok ajaran Islam.

Arbain Nawawi ke-11 dan Terjemah

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ

Dari Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhuma, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kesayangan beliau. Ia berkata, “Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan apa yang tidak meragukanmu.”

(HR. Tirmidzi dan An Nasa’i, dan Tirmidzi mengatakan: hadits hasan shahih)

Penjelasan Hadits 

Hadits ini merupakan riwayat dari Hasan bin Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhuma. Beliau adalah cucu (سبط) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebut sibth, karena merupakan cucu dari garis keturunan perempuan, yakni Fatimah radhiyallahu ‘anha. Dalam bahasa Arab, ada pula istilah hafiid (حفيد) untuk menunjukkan cucu dari garis keturunan laki-laki.

Raihaanah (ريحانة) artinya adalah wewangian atau parfum. Dalam konteks hadits ini, yang paling tepat adalah kesayangan. Hasan merupakan cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pernah suatu hari ketika Rasulullah sedang berkhutbah di depan para sahabat, Hasan datang kepada beliau. Lantas beliau bersabda:

ابْنِى هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Putraku ini adalah seorang sayyid (pemimpin). Dan semoga Allah mendamaikan dengannya, dua golongan besar dari kaum muslimin. (HR. Bukhari)

Kelak hadits ini benar-benar terbukti. Dan hadits Rasulullah memang selalu benar. Hasan tumbuh menjadi seorang pemimpin berjiwa besar. Meskipun banyak orang membaiatnya menjadi khalifah setelah ayahnya wafat, ia kemudian mengalah memberikan jabatan khalifah kepada Muawiyah yang juga dibaiat oleh pendukungnya. Maka kaum muslimin yang tadinya berselisih, akhirnya brdamai. Umat Islam terhindar dari perpecahan yang lebih besar.

Da’ (دع) artinya adalah tinggalkan. Jangan lakukan.

Yariibuk (يريبك) artinya adalah yang meragukan. Yakni sesuatu yang meragukan, sama-samar, tidak jelas, termasuk hal-hal yang tidak halal, hal-hal haram yang pasti membuat ragu-ragu jika diambil atau dilakukan.

Hadits Arbain Nawawi 11 ini pendek tetapi maknanya dalam dan mengandung pelajaran yang sangat luas. Para ulama mengistilahkan dengan jawami’ul kalim (جوامع الكلم) yakni kalimat yang singkat dan padat.

Sering kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nasehat singkat, jawami’ul kalim. Selain hadits ini, misalnya ketika Abu Darda’ dan sahabat lain minta nasehat, beliau menjawab dengan singkat: laa taghdhab (لا تغضب) yang artinya jangan marah.

Meskipun singkat, hadits ini melahirkan penjelasan berjilid-jilid. Sebab maknanya sangat dalam dan kandungannya sangat luas. Dari hadits ini juga lahir kaidah fiqih.

Faedah Hadits

  1. Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang.
  2. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.”
  4. Syari’at Islam itu membawa kemudahan.
  5. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280.
  6. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280.
  7. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280)
  8. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282.
  9. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.


Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361).

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).

Contoh Kaidah

 1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47.

2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77)

3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283.

4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283).

5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282).

6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282).

7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ

“Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan.

8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56.

9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180.

Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #10 : Allah Maha Baik dan Hanya Menerima yang Baik

 Kang Muroi     January 30, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #10 : Allah Maha Baik dan Hanya Menerima yang Baik
Hadis Arbain #10

Diantara beberapa syarat yang dapat membuat doa-doa kita terkabulkan antara lain adalah makanan dan minuman yang halal serta pakaian dan pekerjaan yang halal pula, nah hal-hal tersebut sangat berpengaruh terhadap terkabulnya doa yang kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwata'ala.

Semua keterangan yang kami sebutkan di atas tentu saja sesuai hadits yang ada, tepatnya hadits yang akan menjadi pembahasan kita kali ini yaitu hadits Arbain ke 10 tentang rizki yang baik dan halal adalah syarat diterimanya doa.
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ
.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]


Penjelasan Hadits

Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad.

Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”

Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.”

Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”

Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”

Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)

Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).”

Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)

Kandungan Hadits dan Pelajaran Penting

Hadits Arbain Nawawi 10 ini memiliki kedudukan yang sangat penting. Menurut Syekh Mushtofa Al-Bugho, hadits ini merupakan dasar dari berbagai hukum Islam. Juga merupakan inti dalam hal memakan yang halal dan menjauhi yang haram.

Berikut ini lima poin utama kandungan hadits Arbain Nawawi ke-10:

1. Allah Maha Baik, hanya menerima yang baik

Kandungan pertama hadits ke-10 Arbain Nawawi ini merupakan penjelasan dari bagian pertama sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.

Thayyib adalah salah satu sifat Allah yang artinya Maha Baik, jauh dari segala kekurangan. Ada istilah thayyib ats-tsanaa yang berarti pujian yang baik, ada al-kalimah ath-thayyibah (kalimat suci) yakni laa ilaaha illallah. Thayyib juga semakna dengan Al-Quddus yang artinya Maha Suci.


Allah tidak menerima amalan kecuali yang baik. Amalan terbagi menjadi tiga: amal hati, amal lisan, dan amal perbuatan. Amalan hati yang Allah terima hanya yang baik: ikhlas, husnuzhan, dan lainnya. Sedangkan niat yang tidak ikhlas, su’uzhan, dan sejenisnya, Allah tidak menerimanya.

Amal lisan juga demikian, Allah hanya menerima yang baik. Dzikir, doa, membaca kalimat thayyibah, ucapan yang baik dan bermanfaat. Sedangkan kebohongan, ghibah, dan ucapan yang menyakiti orang lain, Allah tidak menerimanya.


Demikian pula amal anggota badan. Allah menerima shalat yang memenuhi syarat dan rukunnya. Allah tidak menerima shalat kilat tanpa tuma’ninah. Shalat orang yang berhadats dan shalat orang yang tidak menutup aurat, Allah juga tidak menerimanya.

Selain tiga amalan tersebut, secara khusus dalam ibadah maliyah, Allah tidak menerima sedekah kecuali yang halal dan baik. Allah tidak menerima sedekah dari hasil mencuri dan zakat dari hasil korupsi.


2. Perintah Allah kepada Rasul juga berlaku untuk umat kecuali ada penjelasan khusus

Kandungan kedua Arbain Nawawi hadits ke-10 ini merupakan penjelasan dari bagian kedua sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ


Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul.

Hampir semua perintah Allah kepada para Rasul juga Allah perintahkan kepada orang-orang beriman. Misalnya kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji. Kecuali yang ada penjelasan bahwa perintah atau ketentuan tersebut khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara yang khusus bagi Rasulullah:

Kewajiban qiyamul lail. Bagi Rasulullah qiyamul lail atau sholat tahajud hukumnya wajib. Sedangkan bagi umatnya, sholat tahajud hukumnya sunnah.
Boleh menikah lebih dari empat istri. Ketika beliau wafat, istri Nabi yang masih hidup berjumlah sembilan orang. Sedangkan umatnya hanya boleh memiliki maksimal empat istri.
Boleh berpuasa berturut-turut. Sedangkan bagi umatnya, puasa berturut-turut hukumnya makruh. Puasa sunnah tertinggi bagi umat Islam adalah Puasa Daud yakni sehari puasa sehari tidak.
Haram menerima sedekah. Rasulullah boleh menerima hadiah, tidak boleh menerima sedekah. Sedangkan umat beliau selain ahlul bait boleh menerima sedekah.


3. Perintah memakan yang baik

Kandungan ketiga Arbain Nawawi 10 ini merupakan penjelasan dari matan hadits:

فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}


Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).

Apa yang Allah perintahkan kepada Rasul, hampir semuanya Allah perintahkan pula kepada orang-orang beriman. Termasuk ketika Allah memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang halal, Allah juga memerintahkan umat memakan makanan yang halal. Pun dalam soal pakaian dan lainnya. Gunakan yang halal, jauhi yang haram.

Kita bisa melihat bagaimana Rasulullah mencontohkan dengan firman Allah Surah Al-Mukminun ayat 51 dan Surah Al-Baqarah ayat 172. Pada Surah Al-Mukminun ayat 51, Allah memerintahkan para rasul untuk memakan makanan yang baik (halal). Sedangkan pada Surah Al-Baqarah ayat 172, Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk juga memakan makanan yang baik (halal).

Syekh Mushtofa Al-Bugha dalam Al-Wafi menjelaskan, unsur terpenting yang menjadikan amal seorang muslim diterima oleh Allah adalah makanan yang halal. Makanan yang halal juga membuat seseorang mudah menerima hidayah, semangat beribadah, dan menjauhi maksiat.

Sebaliknya, makanan haram membuat seseorang sulit menerima hidayah, malas beribadah, dan semangat berbuat dosa. Jika makanan haram itu tumbuh menjadi daging, neraka lebih berhak atasnya. Selain itu, makanan haram juga menjadi penghalang terkabulnya doa sebagaimana ujung hadits ini.

4. Empat Sebab Terkabulnya Doa

  1. Keadaan dalam perjalanan jauh (safar).
  2. Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting).
  3. Menengadahkan tangan ke langit.
  4. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.
Dalil terkabulnya doa orang yang sedang safar adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Tiga doa yang pasti Allah kabulkan tanpa keraguan di dalamnya: doa yang yang dizalimi, doa musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; hasan)

Wallahu a’lam.

Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #9 : Jalankan Perintah Semampunya dan Jangan Banyak Bertanya

 Kang Muroi     January 25, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #9 : Jalankan Perintah Semampunya dan Jangan Banyak Bertanya
Hadis Arbain #9

Pada kesempatan penulisan hadits arbain ini kita sudah memasuki ke hadits Arbain yang ke 9 yang menerangkan tentang melaksanakan perintah sesuai dengan kemampuan, hadits ini diriwayatkan dari abi hurairah abdirahman bin shokhrin radiallahu anhu, untuk haditsnya berikut dibawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]

Penjelasan Hadits:

Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”

Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ
“Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337)

Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”.

Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90.

Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.


Kesimpulan hadits

  1. Wajibnya meninggalkan setiap apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seperti syirik, bid’ah, serta berbagai maksiat yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan larangan-larangan yang bersifat makruh, maka masih boleh dilakukan dan tidak wajib untuk ditinggalkan. Namun alangkah baiknya jika seorang muslim bisa meninggalkan hal tersebut.
  2. Kewajiban untuk melakukan setiap apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala semampu kita. Jika mampu menjalankan sepenuhnya, maka jalankan sepenuhnya. Jika hanya mampu menjalankan sebagian, maka jalankan sebagiannya. Dan jika tidak mampu menjalankannya, maka tidak berdosa di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala karena kita benar-benar tidak mampu.
  3. Perbedaan antara larangan dan kewajiban adalah larangan itu bisa dihindari secara mutlak hanya dengan diam saja. Sementara perintah itu membutuhkan usaha, dan tidak semua orang mampu melakukan usaha itu.
  4. Larangan itu lebih berat dari pada perintah. Karena larangan itu dilarang secara mutlak, sedangkan perintah itu diperintahkan namun diikat dengan semampu kita. Oleh karenanya, orang yang taat dalam beragama maupun orang yang gemar bermaksiat, sama-sama bisa melakukan amal kebaikan. Namun hanya orang-orang yang sungguh-sungguh dalam imannya yang mampu meninggalkan maksiat. Dan meninggalkan larangan-larangan ini, menurut para ulama, lebih afdhal dari pada mengerjakan amalan-amalan sunnah.
  5. Peringatan untuk jatuh ke dalam kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang ahlul kitab sebelum kita. Yaitu banyak bertanya terhadap hal-hal yang tidak perlu, dengan pertanyaan-pertanyaan yang tercela yang bisa membuat beban ibadah umat Islam bertambah, atau pun bisa membuat umat Islam justru malah loyo dalam menjalankan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  6. Kewajiban seorang muslim adalah mempelajari firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an dan juga sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan bantuan atsar para sahabat serta penjelasan para ulama. Tentunya dengan semangat mengamalkan. Sehingga waktu akan menjadi berkah karena terhindar dari memikirkan pertanyaan-pertanyaan yang tercela yang membinasakan ahlul kitab pada zaman dahulu.
Wallahu a’lam.
Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat

 Kang Muroi     January 25, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #8: Mengajak Bersyahadat, Shalat dan Menunaikan Zakat
Hadis Arbain #8

Para pembaca pembahasan kita kali ini sudah memasuki hadits arbain yang ke 8, isi dari pembahasan hadits arbain ke 8 ini menjelaskan tentang memerangi manusia yang tidak melakukan shalat dan tidak mengeluarkan zakat meski rizki yang ia peroleh sudah melebihi dari nishab.
Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #7: Penjelasan Tentang Agama Adalah Nasihat

 Kang Muroi     January 20, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #7: Penjelasan Tentang Agama Adalah Nasihat
Hadis Arbain #7

Agama Adalah Nasihat merupakan pembahasan Al-Arba’in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala.
Baca Selengkapnya

Hadis Arbain #6: Hati-Hati dengan Syubhat dan Perintah Menjaga Hati

 Kang Muroi     January 20, 2026     Hadis Arbain     No comments   

Hadis Arbain #6: Hati-Hati dengan Syubhat dan Perintah Menjaga Hati
Hadis Arbain #6

Hadits Arba'in Nawawiyah ke-6 berisi penjelasan tentang Halal, Haram, dan Syubhat. Syubhat yaitu antara haram dan halal. Syubhat sebaiknya dihindari atau tidak diamalkan. Rasulullah juga menerangkan tentang hati (al-qoblu) sebagai penentu perbuatan baik-buruk seseorang. Berikut pembahasannya tentang Hadits Arbain yang ke 6 ini.

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله عنهما قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : اِنَّ الحَلَالَ بَيَّنٌ وَاِنَّ الحَرَامَ بَيَّنٌ وَبَينَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ في الشُّبُهَاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ كَارَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فيه, أَلَا وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَاِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ, أّلَا وَاِنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً, اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ, أّلَا وَهِيَ القَلْبُ.

Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar (mutasyabihat, syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar (syubhat) itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya.

Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
(HR Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).


Kandungan hadits 

Salah satu contoh syubhat yang disebutkan oleh Ibnu Rajab adalah bai’ul ‘inah (jual beli ‘inah). Ilustrasi dari jual beli ‘inah adalah sebagai berikut;

Suatu ketika saya membutuhkan uang, dan untuk mendapatkan uang ini saya sudah menempuh berbagai cara, di antaranya adalah dengan mencoba mencari pinjaman namun saya tidak mendapati pinjaman yang tanpa riba’, dan tidak ada barang yang bisa saya jual untuk bisa mendapatkan uang sejumlah yang saya butuhkan. Kemudian saya melewati sebuah showroom motor -misalnya- kemudian dari showroom ini saya membeli sebuah motor secara kredit senilai 15 juta rupiah. Lalu saya sepakat dengan pemilik showroom untuk menjual kembali motor itu seharga 10 juta cash.

Nah inilah yang dinamakan jual beli ‘inah. Karena ‘in/ dzat motor tersebut kembali kepada si penjual. Mengapa? Karena saya tidak membutuhkan motor tersebut. Yang saya butuhkan adalah uang sebesar 10 juta. Dan uang tersebut sudah saya dapatkan dengan menjual motor tersebut secara cash kepada si penjual dan pemilik showroom dengan kesepakatan, ‘Nanti saya akan membayarnya secara kredit sebanyak 15 juta’. Jadi saya membeli 15 juta secara kredit kemudian menjualnya kembali kepada si penjual sebanyak 10 juta secara cash. Jadi hari itu saya mendapatkan uang 10 juta secara cash, dan itu yang saya butuhkan. Dan di pundak saya ada beban tanggungan sebanyak 15 juta. Saya katakan, ‘Baik. Tidak ada masalah, karena saya bisa mencicil itu. Yang penting saya bisa mendapatkan uang 10 juta untuk memenuhi kebutuhan saya.’

Kesepakatan tersebut adalah hal yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Karena ini adalah proses pinjam-meminjam uang yang riba’ yang dibungkus dengan jual-beli.

Akan tetapi jika tidak ada kesepakatan antara saya dan pemilik showroom, yang mana saya membeli motor secara kredit dengan harga 15 juta, dicicil selama 15 bulan, dan saya cicil sebesar satu juta per bulannya. Nah kemudian setelah keluar dari showroom tersebut tanpa ada kesepakatan dengan pemilik showroom, saya datang kembali ke showroom tersebut untuk menawarkan motor tersebut senilai 10 juta cash. Dan pemilik showroom mengatakan, “Baik, ini sebuah penawaran yang bagus. Saya menerima penawaran tersebut”. Kemudian hal ini juga termasuk ke dalam bai’ul ‘inah. Akan tetapi bai’ul ‘inah yang ini tidak direncanakan oleh kedua belah pihak sejak awal. Maka sebagian ulama membolehkannya.

Contoh lain adalah ketika saya membeli motor secara kredit dengan harga 15 juta, dicicil selama 15 bulan, dan saya cicil sebesar satu juta per bulannya. Kemudian saya jual kembali motor tersebut kepada pihak ke-3 secara cash sebesar 10 juta. Inilah yang dinamakan tawarruk. Hal ini pun diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Ibnu Rajab al Hambali rahimahullahu ta’ala menukil atsar dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya suatu ketika beliau datang terlambat untuk sholat berjama’ah di masjid. Jadi ketika beliau sedang menuju masjid, orang-orang sudah keluar dari masjid (sholat jama’ah telah selesai). Kemudian Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menghindar dari orang-orang yang keluar dari masjid dan beliau bersembunyi di sebuah tempat agar orang-orang tidak melihatnya. Mengapa? Karena meskipun beliau mempunyai udzur di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tapi beliau khawatir menjadi fitnah dan pembicaraan orang-orang yang terkadang tidak bisa dikontrol. Maka beliau mengatakan, “Barangsiapa yang tidak malu kepada manusia, maka ia tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Faedah Hadits

Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291).

Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam:
  1. Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.
  2. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
  3. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
  4. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)
Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’. Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291.

Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)

Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65.

Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.

Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.

Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.

Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49.

Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.

Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)

Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.

Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut:

Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya.
Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah.
Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.

Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110.

Demikian tentang pembahasan Hadits Arbaik yang ke-6. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.
Baca Selengkapnya
Older Posts Home

Popular Posts

  • Mengatasi Sakit Perut Tanpa Obat
  • Seperti Apa Wajah Masjidil Haram Tahun 2020
  • Info Pendaftaran Siswa Baru Pondok Pesantren Ibad Ar Rahman 2017-2018
  • Dongeng Si Kabayan Ngambil Nangka
  • Informasi Pendaftaran Pondok Pesantren Ibad Ar Rahman Pandeglang Tahun 2019-2020

Recent Posts

Blog Archive

Popular Posts

  • Anjuran Imam Syafi'i Untuk Merantau
  • Ramalan Zodiak Versi Sunda; Humor
  • Dosa Berjamaah
  • Menikmati Eksotisme Wisata Pantai Sawarna, Lebak, Banten

Pages

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Parse HTML
  • Color Picker

Hikmah

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

“Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang dengannya dapat memperoleh keridhoan Allah SWT, (tetapi) ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan kesenangan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan harumnya surga di hari kiamat nanti.” (HR Abu Daud)

Copyright © Kang Muro'i | Powered by Blogger

Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com