Inilah Salinan SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Inilah Salinan SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
KEPUTUSAN BERSAMA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, 
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;

b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID 19;

c. bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;

d. bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri,dunia usaha, dan dunia kerja;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf

d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/MENKES/363/2020, NOMOR 440-882 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID 19).

KESATU : 1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;

b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.

3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya:
  1. Unduh Salinan SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di sini atau di sini
  2. Unduh Infografik SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19 di sini
Demikian yang dapat kang Muroi sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..

Post a Comment

1 Comments

  1. Semoga pandemi COVID-19 ini cepat berakhir, sehingga kegiatan belajar mengajar dan lainnya bisa kembali normal seperti sedia kala.

    ReplyDelete