Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan BKN 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan BKN 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan BKN Tahun 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan BKN 2022 ini untuk menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 43875/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 29 Desember 2022 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Di dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan BKN Tahun 2022 disampaikan Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah BKN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana terlampir.

Peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan LULUS adalah peserta sebagaimana tertuang dalam lampiran Pengumuman ini dengan keterangan “P/L”;

Penjelasan maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut.

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022.

b. Kode “TL” adalah peserta yang TIDAK MEMENUHI nilai ambang batas.

c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi.

Peserta dapat mengajukan sanggah hasil seleksi terhitung 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Masa Sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan.
  2. Di dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara BKN akan mengumumkan ulang hasil seleksi kompetensi.
  3. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah BKN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
  4. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan BKN.

Di dalam rangka penyiapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, kepada peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas yang akan disampaikan secara manual dan elektronik, akan disampaikan lebih lanjut melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan BKN Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Demikian informasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan BKN 2022. Semoga bermanfaat..

Post a Comment

0 Comments