UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strarecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. 

Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Dalam perkembangannya, Penyusunan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini yang diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional.

Adapun misi kedua penyusunan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah misi "demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga adalah misi "konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hokum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di samping itu, misi Keempat penyusunan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.

Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada dua Buku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. Pengertian Istilah dalam Buku Kesatu ditempatkan daLam Bab V karena pengertian istilah tersebut tidak hanya berlaku bagi Undang-Undang ini melainkan berlaku pula bagi Undang-Undang yang bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.

Buku Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ini memuat substansi, antara lain, ruang lingkup berlakunya hukum pidana, Tindak Pidana dan pertanggungiawaban pidana, pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan, juga tujuan dan pedoman pemidanaan, faktor yang memperingan pidana, faktor memperberat pidana, perbarengan, serta gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, dan aturan penutup.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus (pidana mati) untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Jenis pidana pokok dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri atas:
 
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.

Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai altematif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu terpidana dapat dibantu untuk membebaskan diri dari rasa bersalah. Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan berperan serta secara aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara wajar dengan melakukan hal yang bermanfaat.

Urutan jenis pidana pokok tersebut menentukan berat-ringannya pidana. Hakim dapat memilih jenis pidana yang akan dijatuhkan di antara kelima jenis pidana tersebut walaupun dalam Buku Kedua Undang-Undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ini hanya dirumuskan tiga Jenis pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana mati. Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya mempakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara.

Pidana mati tidak terdapat dalam jenis pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Download UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) format pdf melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Demikian informasi tentang Salinan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pdf. Semoga bermanfaat..

Post a Comment

0 Comments