Download Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2020Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud profesionalisme dikmaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut diata, untuk kelancaran pembayaran tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020, bertujuan Agar pengalokasian dana bantuan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeho/der terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jencleral Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
  3. kesejahteraan guru madrasah; dan
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru RA MI MTS MA MAK yang sudah memiliki sertifikat pendidikan serta telah memenuhi ketentuan benan kerja
  2. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PNS, dan Non PNS, guru yang sudah inpassing, dan guru yang belum inpassing
  3. Mekanime pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020

Download Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2020

Selengkapanya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Download File:

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

sumber : https://gurumadrasah.com

Post a Comment

0 Comments