Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (MI, MTs dan MA)

panduan rapor digital madrasah
Aplikasi Rapor Digital (ARD) merupakan Aplikasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Aplikasi Rapor ini merupakan tindak lanjut dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).



Tahapan yang sedang dilaksanakan oleh provinsi sekarang adalah pembuatan akun masing-masing madrasah. NSM madrasah akan digunakan sebagai User Name dan Password akan diberikan kepada masing-masing madrasah.

ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
  • ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
  • Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
  • Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  • Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yang tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:
  • MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
  • MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
  • MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Akun ARD Madrasah sendiri terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing guru. Akun operator madrasah memiliki tugas untuk melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk membuatkan akun guru.

Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian hingga nilai akhir untuk per siswa dan permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.

Rapor untuk Kurikulum K13 sangatlah berbeda dengan rapor Kurikulum KTSP, untuk itu Kemenag sendiri akan menggunakan Rapor digital yang akan lebih membantu setiap guru khususnya wali kelas, dalam pengisian aplikasi Rapor digital madrasah ini melibatkan Operator Madrasah dan Guru, untuk itu perlu adanya panduan yang resmi dari kemenag.

Download Panduan Rapor Digital Jenjang MI MTs dan MA Terbaru

Untuk lebih mempermudah untuk bapak ibu guru silahkan klik tautan di bawah ini sesuai dengan jenjang bapak dan ibu guru:
Demikianlah tulisan singkat  tentang Panduan Rapor Digital Jenjang MI MTs dan MA Terbaru, Semoga bermanfaat. 

Post a Comment

0 Comments