Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Juknis penyaluran TPG pada Madrasah tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021.

Di dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah.

Bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya.

Di dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah TA 2022 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Guru Madrasah.

Sumber Anggaran

Sumber anggaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut.
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing.
  2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:
    • guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal MIN dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
    • pengawas sekolah pada madrasah.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS.

Besaran

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Download Petujuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022


Selengkapnya mengenai file pdf dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Penyampaian Petujuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat di baca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Surat Edaran tentang Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments