Untuk pengelolaan dana BOS di dalam tingkat satuan pendidikan maka wajib adannya berkas administrasi yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah SK Tim BOS reguler. SK ini merupakan pengganti dari SK TIM dalam nanajeman BOS, yang diterbitkan pada setiap tahun anggarannya. Dalam perangcangan Tim BOS dilakukan oleh kepala sekolah dengan merujuk tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS Terbaru.
Struktur Keanggotaan.
Setiap kepala sekolah di masing-masing sekolahnya akan membentuk TIM BOS Sekolah, dengan susunan keanggotaaan seperti dibawah ini:
1. Penanggung Jawab-Kepala Sekolah
2. Anggota:
- Bendahara
- Setiap orang tua siswa diluar lingkungan sekolah, akan dipilih langsung oleh kepala sekolah bersamaan dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, hal ini agar menghindari konflik kepentingan pribadi.
3. Penanggung jawab pendataan.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Segera mengisi, mengirim, memperbaharui data dapodik secara berkala dan lengkap ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dengan memastikan data yang input kedalam Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya di lingkungan sekolah.
- Segera memverifikasi dan sesuaikan jumlah dana yang akan diterima dengan data peserta didik di sekolah.
- Melakukan pembukuan secara lengkap dan tepat.
- Memenuhi ketentuan yang transparan dalam pengelolaan dan juga penggunaan dana.
- Menyusun dan menyampaikan laporan bos secara lengkap.
- Dengan bertanggung jawab secara penuh baik formal maupun material atas penggunaan dana BOS di sekolah.
- Segera menandatangani surat pernyataan tentang tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana yang diterima digunakan sesuai dengan NPH BOS 2021.
- Dapat memberikan pelayanan, penanganan terhadap pengaduan masyarakat.
- Bagi sekolah pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, harus sudah memasang spanduk kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di Sekolah.
Adanya perwakilan anggota dari orang tua siswa agar dapat melaksanakan fungsi pengawasan, kontrol, dan juga memberikan masukan dalam pelaksanaannya dengan penuh tanggung jawab.
Didalam melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya:
- Bersedia untuk diperiksa untuk seluruh dana yang dikelola sekolah, termasuk dana dari sumber selain dana BOS.
- Dilarang keras menjadi pengecer, pembelian buku kepada para siswa.
Download Contoh SK TIM BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru
Selengkapnya mengenai Contoh SK TIM BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru ini bisa anda downlaod
DISINI.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Contoh SK TIM BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru. Semoga bermanfaat...
0 Comments