Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2020

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2020
Pembukaan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020, disampaikan melalui Pengumuman Nomor 72027/A/KP/2020 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020.

Dalam pengumuman Pembukaan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dan semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:

NO Penempatan Formasi Jumlah
1. Sekolah Indonesia Jeddah 1 5
2. Sekolah Indonesia Davao 1
3. Sekolah Indonesia Singapura 1
4. Sekolah Indonesia Yangon 1
5. Sekolah Indonesia Makkah 1

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah sebagai berikut 

1. Persyaratan Umum

  • berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
  • diutamakan sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
  • usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
  • pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
  • memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
  • diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
  • sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
  • memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
  • memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

2. Persyaratan Khusus

  • aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
  • kemampuan berbahasa negara setempat baik lisan maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
  • memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Rencana Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Pengumuman Resmi Seleksi : 21 Agustus 2020
  2. Waktu Pendaftaran : 21 Agustus s.d. 5 September 2020
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 11 September 2020
  4. Pelaksanaan Seleksi : 15 s.d. 18 September 2019

Proses Seleksi adalah sebagai berikut 

  1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi dan Wawancara.
  3. Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Proses Penempatan Kepala SILN

  1. Dalam rangka proses penetapan Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
    • Surat Izin dari Gubernur/Bupati/Walikota tentang penugasan sebagai Kepala SILN yang mencantumkan kesediaan menerima kembali sebagai PNS setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN.
    • Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
    • Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
  2. Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

PENENTUAN KELULUSAN

  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan pada bulan Oktober tahun 2020.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Lain

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
  4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  5. Panitia dan Sekretariat Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  6. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url