Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud, Apa Yang Harus Dilakukan Sekolah?

Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud, Apa Yang Harus Dilakukan Sekolah?
Kemendikud akan melakukan penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah untuk Tahun 2020 ini. dan untuk melancarkan kegiatan tersebut, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Sekolah diminta untuk melakukan hal-hal berikut.

  1. Sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2019 melaluinlaman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Januari 2020.
  2. Sekolah melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 dan melengkapi data : Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS, Nama Bank, Kantor Cabang Bank, NPWP Sekolah, dan Kode Pos Sekolah.
  3. LPMP bersama Dinas Pendidikan rnendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan rnelakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.

Sekolah yang tidak melakukan hal-hal tersebut di atas, akan mengalami kendala dalam penyaluran dana BOS Tahun 2020.

Surat Edaran Mengenai Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 bisa diunduh melalui link berikut.

Unduh File:
Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020

Demikian informasi mengenai Penyaluran BOS Tahun 2020 Langsung Oleh Kemendikbud, Ini Yang Harus Dilakukan Sekolah. Semoga bermanfaat dan terimaksih atas kunjungan anda di Blog kang Muroi...

source image : https://idtesis.com/

Post a Comment

0 Comments