Unduh Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019

Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019
A. Latar Belakang

Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2019 pemerintah melalui Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK) tahun 2019, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini yang berkebutuhan khusus.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melaksanakan Program layanan untuk anak berkebutuhan khusus dan pertanggungjawaban kepada pemerintah.

B. Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
  4. Sebagai acuan bagi organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK).
  5. Sebagai acuan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program PAUD untuk anak berkebutuhan khusus. 

BAB II
PENYELENGGARAAN PAUD UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (BOP-ABK)

A. Pengertian
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang menyandang kecacatan fisik atau kecacatan mental tunggal maupun ganda berupa anak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, autis, memiliki gangguan motorik, tunaganda serta anak yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK) adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran bagi anak yang berkebutuhan khusus, termasuk dalam biaya operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan pakai habis dan biaya penyelenggaraan pendidikan kekhususan.

B. Tujuan

  1. Memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun atau lebih yang berkebutuhan khusus, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu.
  2. Meningkatkan APK PAUD daerah sekaligus berdampak pada peningkatan APK nasional;
  3. Meningkatkan layanan dan mutu pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus di satuan PAUD.
  4. Terbantunya pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk keberlangsungan layanan PAUD.

C. Penyelenggaraan Kegiatan
Penyelenggaraan PAUD bagi ABK melalui:
  1. PAUD Khusus seperti Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan satuan PAUD khusus sejenis lainnya
  2. PAUD Inklusif. PAUD Inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan pada satuan PAUD reguler yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. PAUD Inklusif merupakan sistem pendidikan yang mengakomodasi pendidikan untuk semua (baik untuk anak yang berkebutuhan khusus maupun untuk anak yang tidak berkebutuhan khusus). Pembelajaran dalam konsep pendidikan inklusif dilakukan secara ramah dan terbuka, merangkul semua perbedaan dan meniadakan hambatan, sehingga semua anak dapat berpartisipasi dalam proses pembelajaran. PAUD Inklusif berbeda secara signifikan dengan metode integrasi. Penekanan utama pada pendidikan Inklusif adalah bahwa anak-anak berkebutuhan khusus harus disertakan dalam semua program dan kegiatan sekolah, tidak seperti pendekatan integrasi yang memberi kesempatan terbatas bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam konsep PAUD inklusif, pemisahan kelas dan unit dinilai tidak pantas. Ruang kelas harus menjadi sebuah tempat dimana semua anak-anak, meskipun mereka memiliki kebutuhan belajar yang berbeda, memiliki hak milik dan bicara, bekerja dan berbagi bersama.

Prinsip penyelenggaraan PAUD Inklusif:
  1. Setiap anak memiliki hak dasar mendapatkan pendidikan dan harus diberi kesempatan untuk mencapai perkembangan yang optimal;
  2. Setiap anak memiliki karakteristik yang unik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar;
  3. Anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus harus memiliki akses ke sekolah regular yang harus mengakomodasi mereka dalam rangka pembelajaran yang berpusat pada anak;
  4. Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD regular dengan orientasi inklusif ini adalah cara yang paling efektif utuk memerangi sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua, termasuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya seluruh sistem pendidikan.

Download Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019


Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 ini bisa anda unduh melalui link dibawah ini.
Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019
Demikian info mengenai Juknis BOP PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019. Semoga bermanfaat

Post a Comment

0 Comments