Emis PIP Madrasah merupakan aplikasi pengajuan penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dibawah naungan Kementerian Agama untuk siswa Madrasah menggunakan FUM (Form Usulan Madrasah) yang belum masuk pada Penerima SK PIP tahap 1 Tahun 2019 dan sudah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Pemerintah Desa setempat.
Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.
Melalui akses pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi diri mereka, serta berkontribusi dalam memutuskan rantai kemiskinan dalam keluarganya.
Berikut ini adalah Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019 yang dapat anda download dengan file format PDF.
Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019:
Pengajuan PIP Jalur Form Usulan Madrasah (FUM)
Buka Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi
- Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh.
- Password standar : useremispip
Admin Kemenag Kabupaten/Kota
- Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
- Password standar : useremispip
Operator Madrasah
- Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM.
Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil
- Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Admin Kabupaten/Kota
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Operator Madrasah
- Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019).
- Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
- Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
Download Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019
Selengkapnya mengenai Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Melalui Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data EMIS Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
0 Comments