Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Pendidikan Agama Islam Tahun 2019
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program unggulan pemerintah saat ini. Sebagai program unggulan, pemerintah berkewajiban memberikan rambu-rambu yang jelas agar program ini berjalan efektif danefisien sehingga mencapai sasaran yang diharapkan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Kementerian Agama sebagai salah satu Kementerian yang terkait dengan Program Indonesia Pintar segera merespon dengan melakukan langkah-langkah sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden dimaksud.Langkah-langkah tersebut adalah: (1) meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar; (2) menyediakan Kartu Indonesia Pintarsejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama; (4) melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar; (5) menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama; dan (6) melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Balai Latihan Kerja (BLK). KIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama meliputi Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren, Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren, Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan atau Paket A/B/C pada Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal, serta Santri hanya mengaji, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan formal/program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pesantren.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1772 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, penyelenggaraan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pondok pesantren dilaksanakan dalam bentuk program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal dengan harapan peserta didik yang mengikuti proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dinyatakan dan di akui setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.
Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program dimaksud untuk Tahun Anggaran 2019, ketentuan dalam Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama memerlukan penjabaran lebih lanjut, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam. Oleh sebab itu, perlu menyusun Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019.
Download Kepdirjen Pendis Nomor 6932 tahun 2018 Tentang Juknis PIP
Download File :
Kepdirjen Pendis Nomor 6932 tahun 2018 Tentang Juknis PIP
Demikian tentang Kepdirjen Pendis Nomor 6932 tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Pendidikan Agama Islam Tahun 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
0 Comments