Hadis Arbain #14: Tidak Halal Darah Seorang Muslim Kecuali Karena Tiga Alasan

Hadis Arbain #14: Tidak Halal Darah Seorang Muslim
Hadis Arbain #14

Tidak halal darah seorang muslim. Artinya, tidak boleh menumpahkan darahnya, tidak boleh membunuhnya. Namun, ada penyebab yang bisa membuat seorang muslim terkena eksekusi hukuman mati? Hadits Arbain Nawawi 14 ini menjelaskannya.

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits pilihan yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi mengandung pokok-pokok ajaran Islam.

Hadits ke-14 ini menjelaskan salah satu pokok ajaran Islam yakni tentang terpeliharanya jiwa seorang muslim. Kecuali, jika ia melakukan salah satu dari tiga hal, berlaku hukuman mati baginya.

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Ini diterangkan dalam hadis Arbain nomor #14 kali ini.

الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]


Perawi Hadits


Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang masuk Islam pada usia 14 tahun usai menyaksikan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengan sentuhan tangan beliau, kambing yang belum kawin bisa memancarkan susu.

Setelah Ibnu Mas’ud memeluk Islam, Rasulullah memintanya untuk membantu urusan pribadi beliau, seperti membawa sandal dan menyiapkan peralatan perang. Bahkan Rasulullah memberikan hak istimewa kepada Ibnu Mas’ud, yakni ia boleh keluar masuk rumah Rasulullah sehingga bisa belajar banyak hal langsung kepada beliau.

Maka, Ibnu Mas’ud banyak mendengar hadits dari beliau. Juga ayat-ayat Al-Qur’an yang Allah turunkan kepada beliau. Alhasil, Ibnu Mas’ud yang masih muda berhasil menghafal 70 surah Al-Qur’an dari Rasulullah tanpa ada yang menentang hafalannya.

Perjuangan Ibnu Mas’ud tampak dari berbagai peristiwa penting. Sirah Nabawiyah mencatat, ia ikut dalam dua hijrah, yaitu ke Habasyah dan Madinah. Ia juga turut berperang dalam perang-perang besar seperti Badar, Uhud, dan Khandaq.

Setelah wafatnya Rasulullah, Abdullah melanjutkan perjuangannya dalam ekspedisi Islam hingga ke medan perang Yarmuk. Sahabat yang bertubuh kurus dan pendek ini kini menjadi sosok pemberani. Bukan hanya berani menyuarakan kebenaran dengan risiko mendapatkan siksaan tetapi juga berani di medan perang meski risikonya adalah nyawa.

Sebagai seorang ahli ilmu, Abdullah menjadi rujukan bagi para sahabat dalam hal pengetahuan agama. Banyak sahabat besar seperti Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah yang belajar darinya.

Demikian pula para tabi’in seperti Alqamah dan Ubaidah juga merujuk pada Ibnu Mas’ud untuk memahami Al-Qur’an. Ia mengajarkan kepada mereka dengan lembut, sehingga para sahabat mengakui keunggulannya dalam wawasan agama dan adab yang santun.

Ibnu Mas’ud juga selalu menjaga kedekatannya dengan Allah melalui zikir dan bacaan Al-Qur’an. Ketika malam menjelang, ia sering terdengar melafalkan zikir seperti suara lebah hingga waktu subuh.


Kosakata

  • Laa yahillu (لا يحل) artinya tidak halal. Sedangkan Laa yahillu damu (لا يحل دم) maksudnya tidak boleh membunuhnya.
  • An-nafsu (النفس) artinya nyawa atau jiwa.
  • Ats-tsayyib (الثيب) artinya orang yang telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan.
  • At-taariku lidiinihi (التارك لدينه) artinya meninggalkan agamanya yakni murtad.

Faedah Hadits


Pertama: Terhormatnya darah seorang muslim.

Kedua: Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab sebagaimana disebutkan dalam hadits ini:

Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati.

Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash.

Murtad keluar dari Islam.

Ketiga: Para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah apakah dihukum dengan cambuk terlebih dahulu lalu rajam ataukah rajam saja. Kebanyakan ulama memilih hanya dikenakan hukuman rajam saja.

Keempat: Ats-tsayyib az-zaani dikenakan hukuman rajam jika terbukti dengan empat orang saksi atau ia mengakuinya sendiri.

Kelima: Meninggalkan jamaah yang dimaksud dalam hadits adalah (1) meninggalkan agama yang benar, (2) memberontak pada pemerintahan yang sah.

Keenam: Yang boleh menjalankan eksekusi mati ini adalah imam kaum muslimin, tidak bisa dijalankan serampangan oleh lainnya.

Semoga bermanfaat....

Post a Comment for "Hadis Arbain #14: Tidak Halal Darah Seorang Muslim Kecuali Karena Tiga Alasan"