Inilah Materi Sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP 2023
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan materi sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023.
Materi sosialisasi tersebut terkait dengan Perubahan PMK 119 / 2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional.
2. Prinsip
a. Membantu dan melengkapi kekurangan pendanaan bagi kegiatan khusus operasional dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar publik berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang selaras dengan program prioritas nasional dan menjadi kewenangan urusan pemerintah daerah.
b. Dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah, sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
c. Dapat berupa pengalihan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah.
3. Kriteria
a. Urusan Daerah : merupakan urusan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014
b. Priorotas Nasional : mendukung capaian Prioritas Nasional dalam RKP
c. Amanat Peraturan : adanya amanat dalam peraturan perudang-undangan
d. Layanan Publik ; mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik
a, BOS
Mendukung pencapaian program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja.
b. BOP PAUD
Mendukung operasional pembelajaran dan dukungan biaya operasional bagi satuan
PAUD yang memiliki NPSN dengan peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit serta PAUD Penggerak. Terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja.
c. BOP Kesetaraan
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar (Paket A dan Paket B) dan menengah (Paket C). Terdiri dari: BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja.
2. Tunjangan Guru ASN
a. TPG ASN Daerah
Mendukung peningkatan kesejahteraan guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat pendidik sebesar 1 (satu) kali gaji pokok ASN Daerah yang bersangkutan, tidak termasuk gaji ke-13.
b. Tamsil Guru ASN Daerah
Mendukung peningkatan profesionalisme guru ASN Daerah yang belum
memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp250.000 per bulan, tidak termasuk gaji ke-13.
c. TKG ASN Daerah
Memberikan kompensasi atas kesulitah hidup bagi guru ASN Daerah yang mengajar di desa sangat tertinggal sebesar 1 (satu) kali gaji pokok ASN Daerah yang bersangkutan, tidak termasuk bulan ke-13.
3. BOK
Kebijakan Umum DAK NonFisik
1. DefinisiDana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional.
2. Prinsip
a. Membantu dan melengkapi kekurangan pendanaan bagi kegiatan khusus operasional dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar publik berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang selaras dengan program prioritas nasional dan menjadi kewenangan urusan pemerintah daerah.
b. Dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah, sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
c. Dapat berupa pengalihan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah.
3. Kriteria
a. Urusan Daerah : merupakan urusan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014
b. Priorotas Nasional : mendukung capaian Prioritas Nasional dalam RKP
c. Amanat Peraturan : adanya amanat dalam peraturan perudang-undangan
Jenis DAK NonFisik
1, BOSPa, BOS
Mendukung pencapaian program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja.
b. BOP PAUD
Mendukung operasional pembelajaran dan dukungan biaya operasional bagi satuan
PAUD yang memiliki NPSN dengan peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit serta PAUD Penggerak. Terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja.
c. BOP Kesetaraan
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar (Paket A dan Paket B) dan menengah (Paket C). Terdiri dari: BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja.
2. Tunjangan Guru ASN
a. TPG ASN Daerah
Mendukung peningkatan kesejahteraan guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat pendidik sebesar 1 (satu) kali gaji pokok ASN Daerah yang bersangkutan, tidak termasuk gaji ke-13.
b. Tamsil Guru ASN Daerah
Mendukung peningkatan profesionalisme guru ASN Daerah yang belum
memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp250.000 per bulan, tidak termasuk gaji ke-13.
c. TKG ASN Daerah
Memberikan kompensasi atas kesulitah hidup bagi guru ASN Daerah yang mengajar di desa sangat tertinggal sebesar 1 (satu) kali gaji pokok ASN Daerah yang bersangkutan, tidak termasuk bulan ke-13.
3. BOK
a. BOK Dinas
Dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat esensial tersier dan esensial sekunder.
b. BOK Puskesmas
Dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat esensial primer.
4. DAK NonFisik Jenis Lainnya (yang disepakati Pemerintah)
TA 2023, diantaranya:
a. Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
b. Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya
c. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d. Dana Fasilitasi Penanaman Modal;
e. Dana Layanan Kepariwisataan;
f. Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS);
g. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dana PPA);
h. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Mikro Kecil (PK2UKM); dan
i. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Mengengah (PK2SIKM).
d. Layanan Publik ; mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik
Dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat esensial tersier dan esensial sekunder.
b. BOK Puskesmas
Dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat esensial primer.
4. DAK NonFisik Jenis Lainnya (yang disepakati Pemerintah)
TA 2023, diantaranya:
a. Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
b. Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya
c. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d. Dana Fasilitasi Penanaman Modal;
e. Dana Layanan Kepariwisataan;
f. Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS);
g. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dana PPA);
h. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Mikro Kecil (PK2UKM); dan
i. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Mengengah (PK2SIKM).
d. Layanan Publik ; mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik
Download Materi Sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP 2023
Selengkapnya mengenai Materi Sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP 2023 ini bisa didownload pada link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian yang bisa disampaikan mengenai Materi Sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP 2023. Semoga bermanfaat..
