Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran tentang penyaluran TPG Bukan PNS pada Madrasah Bulan Desember Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor B-4648.2/Dt.I.II/KS.02/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021.
Edaran terkait penyaluran TPG Madrasah ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
Di dalam surat edaran disampaikan bahwa sehubungan dengan persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan November dan Desember Tahun Anggaran 2021, serta menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian anggaran akhir tahun 2021, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan Desember akan disalurkan berdasarkan data penerima bulan November sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis.
- Proses penerbitan Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada SIMPATIKA dilakukan pada tanggal 2 – 5 Desember 2021;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat melaksanakan kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru sesuai dengan kondisi pada masing-masing wilayahnya dengan mengacu pada tanggal penerbitan SKAKPT sebagaimana poin 2.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaksanakan pengawasan kelengkapan berkas penerima tunjangan dan memastikan setiap penerima tunjangan profesi guru yang akan masuk pada penerima bulan Desember dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Download SE Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bulan Desember 2021
Surat Edaran tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bulan Desember 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bulan Desember 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..
0 Comments