Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11/2018) di Swiss-Belhotel Jakarta. Rapat telah dimulai sejak Jumat (23/11/2018) dan rencananya akan berlangsung hingga Minggu (25/11/2018).
Kepala BKN menyampaikan bahwa rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang. Selanjutnya Kepala BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi. Pertimbangan tersebut menurut Kepala BKN untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Titik lokasi SKB mandiri, menurut Kepala BKN juga harus segera dipersiapkan.
Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB. Kepala BKN meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri. “Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang,” ujar Kepala BKN. “Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan depan. Rapat tersebut menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi sebelum hasil SKD diumumkan. Pihaknya menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 381 Instansi Daerah sudah rampung.
sumber : http://www.bkn.go.id
0 Comments