Ibarat Mata Pisau yang Tumpul Keatas Tajam Kebawah

tumpul keatas tajam kebawah
Kangmuroi.Net | Tentunnya masih hangat dalam ingatan kita kejadian di Situbondo, seorang nenek bernama Asyani (63) harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Dia hanyalah seorang nenek miskin yang mesti berhadapan dengan "tegasnya" hukum hanya gara-gara dituduh mencuri sepotong kayu jati. Itupun kayu jati yang dia tebang 5 tahun lalu.

Sang nenek dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan dakwaan "super", melanggar Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Nurani siapapun yang melihat adanya ketidakadilan yang dialami Asyani tentu akan terusik melihat sekali lagi pedang hukum begitu tegas dan ganas menebas orang-orang kecil, termiskinkan dan tak berdaya.

Wajah penegakan hukum di Indonesia memang sudah terlanjur amburadul. Lihatlah bagaimana marak dan banyak pencuri uang negara semisal dalam kasus BLBI dan Century melenggang bebas menikmati hasil jarahannya yang mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh hukum.

Contoh lain adalah kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta rupiah. Ratu Atut telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Dan masih banyak kasus-kasus yang lain yang sungguh sangat miris kita melihatnya.

Baik secara moril maupun mateil jelas kasus kasus besar diatas telah merugikan Negara, tapi ibarat sebuah mata pisau yang terbalik, “Tajam keatas dan tumpul kebawah”. Sungguh sebuah ketidakadilan dan kezaliman yang sepantasnya tidak terjadi adi negeri ini. Padahal yang namanya hukum, semua orang adalah sama, seperti yang dijelaskan dalam UUD ayat 28 ayat 1 juga dikatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Penegakan Hukum dimasa Rasulullah SAW.

Kondisi hukum dimasa Rasulullah tidaklah seperti mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah karena tegasnya penegakan syariat islam. Apalagi ketika Rasulullah Saw hidup dan memimpin negara Madinah. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik pejabat maupun rakyat biasa. Bahkan sejumlah hukum Islam justru pertama kali “menyasar” keluarga Rasulullah Saw sendiri.

Hukum tentang haramnya riba, misalnya. Pertama kali yang dihapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Saw.

Ketika haji wada’, Rasulullah Saw mengumumkan bahwa riba jahiliyyah telah dihapus (dilarang) sampai hari kiamat. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seluruh riba jahiliyyah telah dihapus. Bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak boleh mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (HR. Abu Dawud).

Mendengar sabda Rasulullah ini, sebagian masyarakat waktu itu bertanya,”Apakah kerabat Nabi Saw yang melakukan praktik riba juga wajib menggugurkan riba?.” Demi mendengar pernyataan ini, Beliau Saw menjawab, ”Riba jahiliyyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya.”  (HR. Abu Dawud).

Dalam kasus yang lain, saat salah seorang sahabat muda yang sangat dicintai oleh Rasulullah, Usamah bin Zaid, menghadap beliau untuk melobi supaya memberikan ampunan kepada seorang wanita yang kedapatan mencuri, Rasulullah Saw marah. Hingga beliau mengatakan seandainya putri beliau sendiri yang mencuri, maka beliaulah yang akan memotong tangannya.

Inilah keadilan. Inilah penegakkan hukum Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu. Rasulullah bersumpah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri –dan Fatimah tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan wanita bani Makhzum tersebut karena Fatimah adalah pemimpin para wanita di surga- maka Rasulullah Saw sendiri yang akan memotong tangannya.”

Maka demikianlah, wajib atas penguasa untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau sebab lainnya.

Indonesia saat ini sudah amat parah dalam masalah penegakan hukumnya, dimana mfia peradilan dan penegakan hukum yang bagaikan mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah. Semoga hal ini tidak mendatangkan azab dari Allah kepada negeri kita. Mungkin hanya mimpi dan angan angan belaka jika suatu saat nanti hukum ala Rasulullah ini tegak dinegeri ini.

Post a Comment

2 Comments

  1. Kalau kita mengingat jaman kepemimpinan Nabi, masih bisa diketemukan keadilan.
    Tapi dibelahan dunia ini tidak hanya di negara kita, ketimpangan keadilan lumayan lebar. Yang punya kuasa dan uang lebih berwenang.
    mungkin inilah pembelajaran kehidupan. Idealisme kadang cuma dalam khayalan.

    ReplyDelete
  2. Sekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
    benar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D.dan alhamdulillah saya dapat Rp.500.juta.dan semua ini berkat bantuan angka dari MBAH SANGKIL.karena cuma beliaulah yang memberikan angka ghoibnya,yang di jamin 100% tembus,awal saya bergabung hanya memasang Rp.50.ribu,karna saya gak terlalu percaya,ternyatah benar-benar
    tembus,dan kini saya gak ragu-ragu lagi untuk memasang
    angkanya,buat anda yang butuh angka yang dijamin tembus
    hubungi: MBAH SANGKIL di nomor hp (_0852_1049_3757_) insya allah beliau akan membantu kesusahan anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih....

    ReplyDelete